Miris! BLT Dana Desa di Hiliabolata Diduga Dipangkas, Diterima KPM Hanya 100 Ribu/Bulan

Lahusa — Dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Hiliabolata, Kecamatan Lahusa kabupaten Nias Selatan, di mana sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku tidak menerima BLT secara utuh sesuai peruntukan, sementara dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang ditandatangani, nominal yang tercantum diduga berbeda jauh dengan fakta yang diterima masyarakat.

Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan, mengingat BLT Dana Desa sejatinya diperuntukkan bagi warga miskin dan rentan sebagai jaring pengaman sosial. Namun ironisnya, bantuan yang seharusnya meringankan beban hidup justru diduga “dipangkas” sebelum sampai ke tangan penerima.

Sementara Untuk tahun 2024 dan 2025, BLT Dana Desa tetap berlanjut dengan dasar hukum utama seperti Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2024 (petunjuk operasional 2025) dan PMK No. 108 Tahun 2024 (pengalokasian 2025), yang mengizinkan alokasi maksimal 15% Dana Desa untuk BLT, fokus pada kemiskinan ekstrem, dengan besaran Rp300.000/bulan per keluarga, dibayarkan bulanan atau per triwulan, dan mengacu pada data kemiskinan ekstrem. 

Dasar Hukum Utama:

Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2024: Mengatur petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun 2025, termasuk fokus BLT untuk penanganan kemiskinan ekstrem.

PMK No. 108 Tahun 2024: Mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa untuk tahun anggaran 2025.

UU No. 62 Tahun 2024 (APBN 2025): Menetapkan alokasi Dana Desa secara nasional. 

Fokus dan Ketentuan BLT Desa 2024/2025:

Target : Keluarga miskin ekstrem di desa.

Alokasi : Paling tinggi 15% dari total Dana Desa. 

Besaran: Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM).

Mekanisme Pembayaran: Bisa bulanan atau dibayarkan sekaligus (maksimal 3 bulan).

Penerima: Keluarga miskin ekstrem, lansia miskin, penyandang disabilitas, atau keluarga dengan anggota penyakit kronis.

Pengambilan Keputusan : Ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menentukan KPM, mengacu data pemerintah. 

Peraturan Pelaksana di Desa :

Setiap desa menerbitkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang penetapan KPM BLT-DD, yang mengacu pada Permendesa dan PMK di atas. 

Singkatnya, BLT Dana Desa tetap berjalan di 2024/2025 dengan aturan yang lebih terperinci melalui Permendesa dan PMK, memprioritaskan kemiskinan ekstrem dengan besaran dan mekanisme yang ditetapkan. 

Namun ironisnya keterangan sejumlah KPM yang berhasil dihimpun, fakta penerimaan BLT dari tahun 2024 hingga 2025 menunjukkan kejanggalan serius.

Talinihaogo Amazihono mengungkapkan, sepanjang tahun 2024 dirinya hanya menerima total Rp. 1.200.000 selama satu tahun penuh/100.000/bulan. Sementara pada tahun 2025, tahap pertama selama enam bulan, ia kembali hanya menerima Rp. 600.000.

Hal serupa dialami Rasima Amazihono. Pada tahun 2025, ia mengaku hanya menerima Rp. 600.000 untuk enam bulan tahap pertama, tahap dua tidak menerima lagi tanpa kejelasan.

Sinuyumbowo Laia menyebutkan, pada tahun 2024 ia menerima Rp. 1.200.000, dan pada tahun 2025 jumlah yang diterimanya kembali sama, yakni Rp. 1.200.000, angka yang jauh dari akumulasi seharusnya.

Hamozomasi Harefa juga mengaku hanya menerima Rp. 600.000 pada tahap pertama, sementara tahap kedua sama sekali tidak diterima tanpa penjelasan resmi.

Kasus paling janggal dialami Jadihati Buulolo. Pada tahun 2024 ia menerima Rp. 1.200.000, kemudian pada 2025 tahap pertama menerima Rp.600.000, namun pada tahap kedua justru disebut menerima Rp.1.800.000, angka yang dinilai tidak lazim dan menimbulkan tanda tanya besar.

Sitimina Harefa pun menyampaikan hal serupa. Tahun 2024 ia menerima Rp. 1.200.000 selama setahun, lalu tahun 2025 hanya menerima Rp.600.000 pada tahap pertama, sementara tahap kedua tidak lagi menerima bantuan.

Sementara itu, Talihaogo Laia mengaku selama dua tahun, dari 2024 hingga 2025, total BLT yang diterimanya hanya Rp. 2.400.000, jumlah yang jika dirinci per bulan sangat jauh dari ketentuan yang berlaku.

Padahal, sesuai ketentuan BLT Dana Desa, bantuan tersebut dialokasikan sebesar Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KK). Artinya, dalam satu tahun KPM seharusnya menerima Rp. 3.600.000, bukan Rp1.200.000 seperti yang banyak terjadi di Desa Hiliabolata.

Perbedaan mencolok antara hak yang seharusnya diterima KPM dengan fakta di lapangan, serta dugaan ketidaksesuaian SPJ, memunculkan indikasi kuat adanya pemangkasan hak penerima manfaat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa terkait dugaan tersebut, diduga kades memblok nomor wartawan media ini.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, inspektorat daerah, dan pihak berwenang lainnya segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh, agar hak masyarakat kecil tidak terus menjadi korban praktik yang diduga menyimpang.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan Dana Desa, yang sejatinya harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial, bukan justru menyisakan luka dan kekecewaan bagi warga yang paling membutuhkan.

(Sabarhati Amazihono)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama