Nias Selatan — Sejumlah warga Desa Olanori resmi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada 24 November 2025. Laporan pengaduan (Lapdu) tersebut telah diterima dan kini tengah diproses sesuai mekanisme penanganan laporan yang berlaku. Selasa, 9/12/2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, S.H., saat dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa di Olanori. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani secara objektif dan berjenjang.
“Lapdu saat ini dalam proses penerusan ke Inspektorat untuk dilakukan audit dan pemeriksaan investigatif,” Tulis Billy Daeli pada Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, Kejaksaan mengikuti prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan, di mana Inspektorat memiliki kewenangan awal untuk melakukan audit, klarifikasi, serta penelusuran terhadap dugaan penyimpangan anggaran desa. Hasil audit investigatif tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk menentukan tindak lanjut penegakan hukum, bila ditemukan indikasi kuat pelanggaran.
Pihak Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk tetap kooperatif serta menyampaikan data dan informasi yang relevan guna mendukung proses pemeriksaan.
Pelapor dari masyarakat Desa Olanori, Sozisokhi Baene, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang telah memberi respons cepat atas laporan yang mereka ajukan.
“Kami sebagai masyarakat sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas tindak lanjut dari laporan yang sudah kami sampaikan. Kiranya ini menjadi atensi Kejaksaan agar tercapainya penggunaan Dana Desa Olanori yang transparan dan akuntabel, serta menjadi contoh bagi desa yang lain,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah Desa Olanori terkait laporan yang dimaksud.
(Saron. T)

Posting Komentar