Nias Selatan, Lolowau – Upaya mediasi dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan yang difasilitasi oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lolowau untuk meredam ketegangan antara Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Firman Waruwu dengan masyarakat Desa Lolomaya, Kecamatan O’ou, berakhir tanpa hasil. Mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/10/2025) itu justru diwarnai kekecewaan warga karena Firman waruwu sebagai pelapor, yang bersangkutan tidak hadir dalam forum mediasia dengan alasan keamanannya.
Turut hadir, Kapolsek Lolowau, Camat O.ou, Kadus l dan ll Desa Lolomaya, anggota BPD yang PAW nya masih diragukan, tokoh adat, agama, masyarakat, pemuda dan tokoh perempuan, Pers dan undangan lainnya.
Salah satu tokoh masyarakat menyampaikan pendapat atas Ketidakhadiran Firman Waruwu diduga sebagai bentuk pengalihan perhatian sehingga membuat laporan yang tidak nyata kalau benar kenapa tidak hadir saat ini, kami masyarakat menduga Firman waruwu membuat skenarionya sendiri, karena warga Desa Lolomaya tidak menerimanya sebagai Penjabat Kepala Desa Lolomaya.
Alih-alih dalam suasana ini, justru menjadi panggung terbuka bagi kami warga untuk menyuarakan ketidakpuasan dan penolakan secara terbuka terhadap penunjukan kepemimpinan Firman Waruwu sebagai pj kades.
"Kami menolak penuh Firman Waruwu sebagai PJ Kades Lolomaya. Suara kami harus didengar oleh pemerintah daerah. Ini bukan sekadar penolakan, tapi bentuk keprihatinan atas keputusan yang tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan aspirasi warga," tegas salah satu tokoh masyarakat dalam forum tersebut. Ujarnya
Dipertanyakan : Penumpukan Jabatan PJ Kades dan Anggota BPD
Menurut tokoh masyarakat yang sama, penunjukan Firman Waruwu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat yang bersangkutan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Simandaolo, bukan warga Desa Lolomaya.
"Ini yang sangat kami sayangkan. Bagaimana mungkin seseorang yang bukan bagian dari masyarakat kami, yang juga punya jabatan strategis di desanya sendiri, ditunjuk untuk memimpin desa kami? Ini bentuk penumpukan jabatan yang patut dikritisi. Padahal, di desa ini ada PNS yang jauh lebih layak dan memahami kondisi masyarakat Lolomaya," tambahnya dengan nada kecewa.
Keputusan Pemerintah Daerah dalam menunjuk Firman Waruwu pun menuai sorotan. Warga menilai, selain tidak transparan, penunjukan tersebut juga mengabaikan potensi lokal yang sebenarnya lebih tepat untuk mengisi posisi tersebut.
Mediasi Tanpa Pj kades, Aspirasi Warga Menguat
Ketidakhadiran Firman Waruwu dalam sesi mediasi memperkeruh suasana. Masyarakat yang hadir dalam jumlah besar berharap bisa menyampaikan keluhan dan keberatan mereka secara langsung kepada PJ Kades. Namun harapan tersebut pupus, dan forum yang difasilitasi Polsek Lolowau itu pun berakhir tanpa titik temu.
Kapolsek Lolowau yang memimpin mediasi menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan peran sebagai penengah dan tidak memiliki wewenang memaksa PJ Kades untuk hadir disini, anggota Polsek lolowau tadi sudah negosiasi kerumahnya namun ia memilih untuk mediasinya di kantor polisi. "Kami hanya memfasilitasi ruang dialog antara warga dan pihak pemerintah desa.
Desakan kepada Pemda : Evaluasi dan Transparansi
Gelombang penolakan yang semakin kuat ini membuat warga Lolomaya bersiap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Beberapa tokoh menyatakan akan mengajukan surat resmi ke Pemerintah Kabupaten untuk meninjau ulang SK pengangkatan Firman Waruwu.
"Kami minta transparansi. Kami bukan menolak pribadi Firman Waruwu, tapi kami menolak sistem yang tidak adil dan tidak mendengar suara rakyat oleh pemerintah daerah. Kalau aspirasi kami terus diabaikan, kami akan lanjutkan dengan aksi damai di tingkat kabupaten," ujar salah satu perwakilan pemuda desa.
Salah satu perwakilan perempuan Desa Lolomaya "Yasanulo Bago" menyampaikan dalam sambutannya mengawali dengan yel yel mereka : "Lolomaya - Betsatu" 3x "Firman waruwu - Tolak" 3x "Nias Selatan - Rumah kita" 3x.Selanjutnya ia menuturkan bahwa pada tanggal 03 Oktober 2025 tepat hari hari Jum,at sore, kami masyarakat lolomaya tidak ada tujuan melakukan pengrusakan, jadi pada saat itu masyarakat Desa Lolomaya ramai-ramai datang setelah mendengar adanya surat yang dicantumkan dalam undangan tersebut "Kami mengundang" entah siapa yang mengundang, lalu yang di undang siapa? Apakah hanya BPD dan aparat Desa?,.
Sehingga kami sebagai masyarakat datang ke tempat rapat tersebut dirumah Ama Sua Laia dan mempertanyakan ada apa ini dan rapat macam ini pintu kok ditutup?, kalau ini rapat Desa kenapa bukan di balai Desa, lalu apa kapasitas nya Ama sua memfasilitasi PJ kades melaksanakan rapat dirumahnya sementara Permasalahan desa Lolomaya ini masih dalam sengketa, Sejak dari awal Masyarakat desa Lolomaya telah menolak PJ. Kades yang namanya Firman waruwu.
Setelah itu PJ. Kades yang ditunjuk itu memaki-maki kepada kami saat mempertanyakan rapat tersebut dan mengatakan dengan nada emosi "Losata,u Ndao" (Tidak ada yang saya takuti), kearoganannya tidak patut jadi teladan bagi kami warga Desa Lolomaya, apa salahnya beikan penjelasan kepada warga yang bertanya.
Maka pada hari ini kami telah menghargai bapak Kapolsek untuk menghadiri undangan bapak, namun disini kita ketahui firman waruwu sebagai pelapor tidak hadir, terkesan kebal hukum? dia yang melapor dia juga yang tidak hadir, terus bagaimana seorang PNS dan juga sebagai BPD di Desa simandaolo tidak menghargai hukum, apakah ini patut jadi contoh ditengah masyarakat?.
Maka hari ini kami masyarakat Desa Lolomaya menyatakan "Menolak penuh PJ. Kades Lolomaya atas nama Firman waruwu", apapun yang terjadi kami tetap menolaknya memimpin dan mengelola keuangan Desa Lolomaya sebelum ada keputusannya dari pemkab, Lebih baik putus leher kami daripada berhenti menolak Firman waruwu. Ucap Yasanulo Bago dengan nada keras dan kecewa.
Salah satu tokoh publik yang enggan disebutkan namanya menanggapi insiden di Desa Lolomaya ini menyampaikan, "Kisruh penunjukan PJ Kepala Desa seperti ini semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah. Transparansi, keadilan, dan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan adalah pondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif".
Sementara itu dalam berita acara hari ini disebutkan, Akan dilakukan kembali mediasi di Polres Nias Selatan/Dat Reskrim dengan waktu yang tidak ditentukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Firman Waruwu maupun pihak Pemerintah Kabupaten terkait desakan masyarakat tersebut.
(Saron. T)



Posting Komentar