Nias Selatan — Akibat Korupsi dana Desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan secara resmi menetapkan Y.D. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilimanamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo untuk Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Kabupaten Nias Selatan kembali menunjukkan perkembangan signifikan.
Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Edmond Efrid Purba, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, S.H., menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan mendalam oleh tim penyidik Kejari Nias Selatan.
Berdasarkan Proses Hukum yang Kuat, Langkah hukum ini mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-08/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 7 November 2024 dan Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan) Nomor Print-02/L.2.30/Fd.1/09/2025 tanggal 25 September 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Nias Selatan menetapkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS) Nomor TAP-04/L.2.30/Fd.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.
Kerugian Negara Capai Rp 965 Juta
Dalam proses penyidikan, tim Kejaksaan bekerja sama dengan Tim Ahli Teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui pemeriksaan lapangan, pengumpulan dokumen, dan pemanggilan sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp965.349.541,84 (sembilan ratus enam puluh lima juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh satu rupiah delapan puluh empat sen).
Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal yang Dikenakan Atas perbuatannya, tersangka Y.D. disangkakan melanggar:
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiar :
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Komitmen Kejari Nias Selatan Berantas Korupsi
Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, S.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kejaksaan Negeri Nias Selatan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dana publik, termasuk Dana Desa, karena ini menyangkut hak masyarakat dan pembangunan di tingkat akar rumput,” tegas Alex Bill.
Langkah tegas Kejari Nias Selatan ini diharapkan menjadi **peringatan keras** bagi seluruh kepala desa dan aparat pemerintah agar lebih berhati-hati serta bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara demi kemajuan masyarakat desa.
(Saron. T)

Posting Komentar