Miris, Tersangka Kasus Pencurian Mesin Mobil Dinkes Nias Selatan, Dari Polres Ancaman Tujuh Tahun, Akhirnya Bebas Hanya Vonis Tiga Bulan

Nias Selatan – Kasus pencurian mesin mobil ambulans milik Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan (Dinkes Nisel) yang sempat menghebohkan publik berakhir dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli yang dinilai kurang adil oleh banyak pihak.

Kasus ini bermula saat Polres Nias Selatan berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan terhadap dua unit mesin mobil ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) milik Dinkes Nisel. Pada konferensi pers yang digelar Senin, 19 Mei 2025, Kapolres AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., mengumumkan keberhasilan penangkapan dua pelaku berinisial FW (35) dan KB (44), serta penyitaan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana tersebut.

    Kronologi Kejadian dan Barang Bukti

Menurut keterangan resmi, kedua pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi teknisi untuk membongkar mesin mobil ambulans yang terparkir di lingkungan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan. Mesin tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Strada Triton warna hitam. Setelah aksinya viral di media sosial, pelaku diduga membuang sebagian barang bukti di semak-semak sekitar lokasi kejadian.

Barang bukti yang berhasil diamankan aparat antara lain :

* Dua unit mesin mobil ambulans dengan nomor seri 4D56/UAL6158 dan 4D56/UAM0342.

* Satu unit mobil Mitsubishi Strada Triton warna hitam yang digunakan untuk membawa mesin hasil curian.

* Dua unit telepon seluler yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi selama melakukan aksi pencurian.

* Dokumen kendaraan termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan mengalami kerugian materil yang diperkirakan mencapai Rp100.000.000,- akibat pencurian ini. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang bisa diancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Hal ini ketika dikonfirmasi kepada kasat Reskrim polres Nias Selatan "AKP Sugiabdi S.H.," terkait kasus ini melalui Nomor WhatsApp Menjelaskan bahwa :  Untuk tersangka & Barang Bukti sudah di serahkan ke jaksa. Klu mau bertanya untuk perkembangan kasus ke dua tersangka. Bisa bertanya ke Kejaksaan bang. Karena itu sudah wewenang Kejaksaan negri nias selatan. Tulis kasat Reskrim".

Meski fakta-fakta di atas sangat jelas, saat awak media melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan dalam hal ini  Kasi Pidum Juni K. Telaumbanua, S.H., melalui alat komunikasi WhatsApp menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah diputus lama oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli. 

"Kasus ini sudah diputus 3 bulan oleh PN Gunungsitoli (masa hukuman tiga bulan), Sebelumnya Tuntutan jaksa 5 bulan dengan pertimbangan adanya surat pernyataan dari kadis kesehatan selaku penanggung jawab telah memaafkan terdakwa dan terdakwa bersedia mengembalikan mesin dalam keadaan semula." Ucap kasi Pidum dalam tulisannya

Penanganan kasus ini memicu pertanyaan dari publik, terutama karena ada informasi bahwa Kepala Dinas Kesehatan Nias Selatan telah memberikan  maaf  kepada para pelaku, yang dinilai menjadi alasan ringannya putusan.

Selanjutnya, Saat ditanya kapan  para pelaku dibebaskan, Kasi Pidum menyarankan awak media untuk menanyakan langsung ke pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Salah seorang aktivis hukum yang enggan disebutkan namanya menanggapi kasus ini, "Keputusan hukuman yang terbilang ringan ini memicu kekecewaan dari masyarakat dan pihak-pihak yang menganggap putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Kasus ini sangat menghebohkan pada awalnya, dan secara terbuka diketahui bahwa kerugian besar yang dialami oleh Dinas Kesehatan dan dampak negatif terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, akibat pencurian tersebut seharusnya mendapat penanganan hukum yang lebih tegas dari APH agar masyarakat tidak sembarangan melakukan hal serupa, Kalau kadis memberi maaf itu sah-sah saja, namun perlu diperhatikan bahwa kasus ini telah mengguncang publik khususnya wilayah kabupaten Nias Selatan, dengan putusan tiga bulan vonis itu bagaimana tanggapan publik." Ujarnya

Hingga berita ini ditayangkan awak media sedang berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, dan Dinas kesehatan Nias Selatan.


(Saron. T)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama