Nias Selatan – Pimpinan Redaksi Usuttuntas.com menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan dalam menetapkan Y.D sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Hilimaniamolo kecamatan luahagundre maniamolo.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan yang menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp965.349.541,84 (sembilan ratus enam puluh lima juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh satu rupiah delapan puluh empat sen).
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pimpinan Redaksi Usuttuntas.com menilai langkah Kejari Nias Selatan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama di tingkat desa, yang selama ini sering menjadi perhatian publik.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang telah menindaklanjuti hasil audit Inspektorat dengan profesional dan transparan. Tindakan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga integritas serta memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujar Pimpinan Redaksi Usuttuntas.com.
Ia juga menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam mengawal proses hukum hingga tuntas, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur desa di Kabupaten Nias Selatan.
“Kami berharap kasus seperti ini dari beberapa laporan masyarakat desa lainnya agar diusut secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya, agar ke depan pengelolaan dana desa lebih akuntabel, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Nias Selatan diharapkan terus mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi dalam proses penyidikan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum semakin meningkat. (Redaksi)

Posting Komentar