Atensi Kejaksaan Negeri Nias Selatan Terkait Kasus Dugaan "Mark Up" Anggaran Pembangunan SD Negeri 071207 Laowi

Nias Selatan - Terkait perkembangan Kasus Dugaan tindak pidana korupsi "Mark up" anggaran pembangunan Gedung sekolah Dasar  No.: 071207 L A O W I  Kecamatan Somambawa kabupaten Nias Selatan  mendapat attensi/tanggapan serius  dari pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara,  Hal ini tertuang dalam surat No: B-8399/L.2.5/Fo.2/10/2025 tanggal 28 oktober 2025 yg di alamat kan kepada pelapor Ikhtiar Wau alias ama merlyn wau. Dalam surat yang langsung  di tandatangani oleh kepala  asisten Tindak pidana khusus kejaksaan Tinggi Sumatera utara tersebut (jaksa utama pratama Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum.)

Isi surat dimaksud diterangkan bahwa laporan terkait Dugaan tindak pidana mark up anggaran pembangunan SD Negeri No 071207 Laowi kecamatan Soʻmambawa kabupaten Nias Selatan di tingkat kan pengusutan nya ke tahap Penelitian atau Tela,ahan terhadap materil laporan/pengaduan dimaksud kami teruskan ke kejaksan Negeri Nias selatan untuk di tindaklanjuti. 

Pernyataan ini disampaikan oleh IKHTIAR WAU kepada wartawan,  Senin (10/11) sembari menunjuk kan bukti surat dari Kejatisu dan di tandatangan oleh asisten Tindak pidana khusus kejaksaan Tinggi sumatera Utara MOHAMAD JEFFRY S.H.,M. Hum.

Surat laporan masyarakat Nias Selatan dengan nomor istimewa  yang di tandatangani oleh IKHTIAR WAU di sampaikan ke kejatisu  tertanggal 22 Augustus 2025 yang  melaporkan terlapor pertama Dinas pendidikan, terlapor ke Dua ka.subag program, terlapor ke tiga PPK , kontraktor pelaksana Cv. Nias LasBer Pratama dan terlapor  Konsultan perencanaan Cv. CIKAS NUSANTARA & konsultan pengawasan Cv. Darrel ennginering.

Dalam laporan nya  Ikhtiar wau yg kerap di sapa ama merlyn itu menutur kan  bahwa pagu anggaran pembangunan dan Rehab Gedung SD Negeri No.071207  Laowi kecamatan Somambawa kabupaten Nias selatan itu sungguh sebuah angka  yang sangat fantastis dan tidak rasional bila di K O N V E R S I kan ke harga satuan dan bukti fisik pembangunan Gedung tersebut sebesar Rp. 2.757.312.785.51

 "Yang di bangun pada gedung itu hanya lah pagar sekolah, sementara yang lain nya hanya di rehab saja, bahkan yg lebih ironis nya pemasangan les plan yg seyogianya wajib di ganti ternyata hanya di adakan pengecatan u l a n g."

Masih lanjut Ikhtiar wau kepada wartawan,  pihak nya mengucap syukur kepada Tuhan yang maha kuasa karena laporan pengaduan mereka telah mendapat tindak lanjut, respon positip dari kejatisu. 

Soal nya, ada beberapa laporan Dinas pendidikan kabupaten Nias selatan selama ini telah di laporkan ke kejaksaan Negeri Nias selatan Namun sedikit pun sangat minim tanggapan atau respons, semuanya jawaban nya masih proses, masih pemanggilan saksi. tutur Ikhtiar wau dengan Nada Kesal.

Kepala Dinas pendidikan kabupaten Nias Selatan Nur hayati Telaumbanua saat di temui di kantor nya belum lama ini (jalan arah lagundri km.7 Telukdalam) di dampingi Sekdin nya dan beberapa kabid mengatakan " bahwa pembangunan SD Negeri No: 071202 Laowi kecamatan Somambawa kabupaten Nias Selatan itu sudah sesuai dengan perencanaan anggaran, kalau masalah hukum biar lah mereka yang bertanggunghawab", ujar kadis.

Kejaksaan Negeri Nias Selatan Edmon N. Purba, S.H.M.H. saat di konfirmasi melalui kepala seksi Tindak pidana khusus Lintong Samuel,  S.H. via mobiler seluler nya senin. (10/11) menjelaskan bahwa : " surat dari kejaksaan tinggi sumatera utara telah kami terima, namun pengembangan saat ini sedang memanggil atau memeriksa para saksi dan para pihak terkait, dan dalam waktu dekat akan di bentuk tim intuk melakukan verifikasi lapangan, kita berharap pelapor juga bisa terlibat bersama sama di lapangan",  Ujar lintong.


(RDH/ST)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama