Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Cemari Dunia Pendidikan di Nias Selatan, Mantan Kepsek SMP Negeri 4 Amandraya Laporkan ke Polisi

Nias Selatan – Dunia pendidikan di Kabupaten Nias Selatan kembali dihebohkan oleh dugaan praktik pemalsuan tanda tangan yang menyeret nama seorang kepala sekolah. Kasus ini mencuat setelah SG, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Amandraya, melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Resor Nias Selatan pada 08 Oktober 2025.

Dalam laporan tersebut, SG menegaskan bahwa tanda tangannya diduga dipalsukan dalam sejumlah dokumen resmi sekolah, antara lain Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Tidak Tetap Sekolah (GTTS), SK Pembagian Tugas, dan Slip Gaji untuk periode 2022–2023.

Tindakan itu diduga dilakukan oleh PIHS, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Amandraya.

“Saya tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen itu. Nama baik dan tanggung jawab profesional saya telah disalahgunakan,” tegas SG kepada wartawan, Jumat (07/11/2025).

SG menilai, tindakan tersebut bukan hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga telah mencoreng citra dunia pendidikan yang seharusnya menjadi contoh kejujuran dan tanggung jawab moral.

Nama Sejumlah Guru Ikut Tercantum

Dalam dokumen yang dipermasalahkan, tercantum pula sejumlah nama guru berinisial PMTS, RH, MT, SSS, AB, NH, dan SIWL, yang masuk dalam Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Nias Selatan Nomor 800.1.2.2/1595/BPASNELDA/BKPSDM/2025 tertanggal 08 September 2025.

Sebagai pejabat yang pernah menjabat sejak tahun 2010 hingga 31 Desember 2023, SG menilai bahwa dugaan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Polres Nias Selatan Mulai Proses Laporan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit III Tipiter Polres Nias Selatan telah memanggil SG untuk memberikan klarifikasi melalui surat bernomor B/2058/X/Res.1.9./2025/Reskrim tertanggal 31 Oktober 2025.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Jumat, 07 November 2025 pukul 10.00 WIB di ruang Unit III Tipiter Polres Nias Selatan.

SG berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani laporan tersebut.

“Saya berharap Bapak Kapolres Nias Selatan memproses kasus ini secara adil. Pemalsuan tanda tangan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penghianatan terhadap nilai-nilai kejujuran dalam dunia pendidikan,” ujarnya.

Desakan Penegakan Hukum yang Tegas

Sementara itu, seorang sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya meminta agar aparat kepolisian tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang transparan dan tegas sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang berani memalsukan dokumen resmi dan menodai martabat lembaga pendidikan.

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Harus ada kejelasan hukum,” ujarnya.

Tanggapan Pihak Sekolah

Sementara itu, pihak sekolah saat ini melalui Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah membantah tudingan adanya pemalsuan tanda tangan.
Menurut mereka, perbedaan tanda tangan yang dimaksud bukanlah hasil pemalsuan, melainkan karena perubahan gaya tanda tangan mantan kepala sekolah itu sendiri.

“Tidak benar ada pemalsuan. Tanda tangan beliau (SG) memang berubah-ubah dari waktu ke waktu,” ujarn6a saat dikonfirmasi awak media.

Harapan Publik

Kasus ini kini tengah menjadi perhatian masyarakat dan kalangan pendidik di Nias Selatan. Publik berharap agar penyidik Polres Nias Selatan dapat mengungkap kebenaran di balik dugaan pemalsuan tanda tangan ini secara transparan, agar tidak ada pihak yang dirugikan dan integritas dunia pendidikan tetap terjaga.

(S. Tel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama