Nias Selatan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut ada 27 Laporan Hasil Audit (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Desa yang telah dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Jum’at, 12 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Purba, SH, MH, menyampaikan bahwa hingga saat ini Kejari Nias Selatan belum pernah menerima LHA maupun LHP terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa sebanyak yang diberitakan.
Ia menekankan bahwa Kejaksaan selalu bersikap profesional, serius, dan tidak tebang pilih dalam menangani setiap laporan yang sah.
“Kami tidak main-main dan sangat serius serta tidak tebang pilih dalam memproses setiap laporan hasil audit yang dilimpahkan ke APH (Kejaksaan Negeri Nias Selatan). Pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Edmond.
Lebih lanjut, Edmond menjelaskan bahwa dari 30 desa yang sebelumnya direkomendasikan Kejaksaan untuk diaudit oleh Inspektorat, baru dua LHP yang telah diterbitkan, yakni LHP Desa Hilimaenamolo dan LHP Desa Balohao (LHK). Sementara proses terhadap desa-desa lainnya masih menunggu hasil resmi dari Inspektorat.
Menurutnya, informasi mengenai 27 LHA/LHP yang disebut-sebut telah dilimpahkan ke APH (Kejari Nias Selatan) itu tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Informasi yang disampaikan jangan sepihak. Harus ada koordinasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” ujar Edmond.
Melalui klarifikasi ini, Kejaksaan Negeri Nias Selatan menegaskan kembali komitmennya untuk menangani setiap pengaduan masyarakat secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak agar menyampaikan informasi berdasarkan data yang benar serta melakukan koordinasi sebelum menyebarkan informasi terkait penanganan Dana Desa.
(Saron. T)

Posting Komentar