Diduga Asal Jadi, Program Ketahanan Pangan Jagung di Desa Olanori Disorot Warga

Nias Selatan – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nias Selatan, Fatizamuala Telaumbanua, SH, bersama tim dan didampingi Camat Siduaori, melakukan monitoring dan evaluasi (monev) lahan ketahanan pangan jagung Tahun 2025 di Desa Olanori, Kecamatan Siduaori, Kamis (22/1/2026).

Monitoring ini dilakukan berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat setempat serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) baru, terkait pengelolaan program ketahanan pangan jagung yang dinilai tidak berjalan sesuai harapan pemerintah pusat dan masyarakat.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan kondisi lahan memprihatinkan. Tanaman jagung hampir tidak terlihat, sementara rumput liar tumbuh subur, menandakan tidak adanya perawatan lanjutan setelah penanaman jagung oleh TPK lama.

“Setelah penanaman, tidak ada lagi perawatan. Tanaman dibiarkan begitu saja,” ungkap seorang warga Desa olanori Lasali baene.

Pada kesempatan itu Sekdin DPMD Nias Selatan secara tegas menyayangkan kondisi lahan Ketapang Jagung tersebutanggaran tahap pertama telah dicairkan sekitar 60 persen dari total anggaran ketahanan pangan jagung senilai ± Rp. 173 juta.

“Ini sangat disayangkan. Dana sudah besar, tapi hasilnya gagal total. Lahan tidak terawat, yang tampak hanya rumput hijau yang semak,” tegas Fatizamuala.

Ia menilai kuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan sekadar formalitas tanpa perencanaan dan pengelolaan berkelanjutan. Padahal program ketahanan pangan itu merupakan program strategis nasional pusat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian pangan masyarakat desa.

“Program ini seharusnya memberi manfaat nyata. Namun Fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan dikerjakan asal jadi,” tambahnya.

Dari hasil monev ini, lanjut Fatizamuala, akan menjadi bahan evaluasi serius pemerintah daerah. Pemkab Nias Selatan juga tidak menutup kemungkinan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pengelolaan anggaran ketahanan pangan Desa Olanori sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Desa Olanori menyampaikan bahwa anggaran ketahanan pangan telah dialihkan ke kegiatan fisik. Sementara untuk Tahun Anggaran 2025, pengelolaan dana ketahanan pangan wajib mengacu pada Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025, yang mewajibkan minimal 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk ketahanan pangan melalui BUM Desa atau lembaga ekonomi lokal, serta didukung Permentan Nomor 3 Tahun 2025 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Tahun 2025, yang menekankan kegiatan produktif non-fisik, bukan sekadar pembangunan fisik semata.

Sekdin menegaskan ke depan pengelolaan Dana Desa harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, agar program ketahanan pangan benar-benar berdampak bagi masyarakat desa. Ujarnya.

Soziduhu Baene, berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Nias Selatan agar ketahanan pangan Desa olanori ini benar-benar di telusuri lebih dalam kiranya menjadi atensi DPMD demi kemajuan sumber daya manusia Khususnya Desa OLANORI.

Saron. T

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama