Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana Desa Hiliotalua Kecamatan Lolomatau, Memantik perhatian Publik

Nias Selatan – Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Hiliotalua, kecamatan lolomatua Kabupaten Nias Selatan, kian menguat dan memantik perhatian publik. Sejumlah proyek fisik maupun nonfisik yang dibiayai Dana Desa sejak tahun anggaran dana Desa 2020 hingga 2024 diduga tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dikucurkan. Bahkan, beberapa item kegiatan disinyalir fiktif dan sarat praktik mark up.

Kondisi tersebut memicu kecurigaan masyarakat serta desakan keras agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh.

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi saat ini dikabarkan tengah mempersiapkan laporan resmi yang akan disampaikan ke berbagai instansi berwenang. Laporan itu memuat sejumlah dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan tajam adalah pengerasan jalan desa sepanjang kurang lebih 300 meter dengan nilai anggaran mencapai Rp98.443.800. Warga menilai kondisi fisik jalan tersebut jauh dari kata layak dan tidak mencerminkan besarnya dana yang telah dianggarkan.

Tak hanya itu, kegiatan penyelenggaraan Posyandu dengan total anggaran Rp15.090.000 juga menuai tanda tanya besar. Kegiatan tersebut meliputi pemberian makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, serta insentif kader Posyandu. Namun, realisasi di lapangan dinilai tidak transparan dan patut dipertanyakan.

Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya menegaskan bahwa proyek-proyek tersebut harus diaudit secara mendalam dan independen. Ia mendesak Inspektorat dan Kejaksaan agar tidak bersikap pasif terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa di Hiliotalua.

“Indikasinya sudah sangat jelas. Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang penyalahgunaan Dana Desa di tempat lain. Aparat pengawas dan penegak hukum harus segera turun tangan,” tegasnya.

Menurutnya, Dana Desa yang bersumber dari APBN wajib dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bukan justru menimbulkan keresahan dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Guna memenuhi prinsip keberimbangan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Hiliotalua. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum berhasil ditemui dan belum memberikan keterangan resmi. Kondisi tersebut justru semakin memicu spekulasi dan memperkuat dugaan publik.

Adapun proyek yang menjadi sorotan publik meliputi pengerasan jalan desa sepanjang 300 meter dengan anggaran Rp98.443.800 serta kegiatan Posyandu yang mencakup makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, dan insentif kader Posyandu dengan total anggaran Rp15.090.000 dan masih banyak item lainnya.

Masyarakat Desa Hiliotalua kini menaruh harapan besar kepada Inspektorat dan Kejaksaan agar segera melakukan audit dan penyelidikan secara transparan, objektif, dan profesional. Penindakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memastikan Dana Desa dikelola sesuai peraturan perundang-undangan serta demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan aparat penegak hukum.

Sementara ketika awak media ini mengkonfirmasi kepada kades hiliotalua melalui aplikasi WhatsAppnya +62 852-7546-xxx, menyampaikan datang aja ke inspektorat, dalam tanggapannya tersebut terkesan menantang inspektorat untuk turun audit.

(Tim/ST)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama