Nias Selatan – Akibat dari Pernyataan Oknum wartawan dan salah satu Oknum LSM di Nias Selatan, Terkait polemik dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa Siholi, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan dari tahun 2020-2024, kini menjadi sorotan publik.
Hal ini mencuap setelah oknum wartawan NS dan salah seorang oknum pimpinan dan sekretaris LSM yang baru berdiri beberapa bulan yang lalu di Kabupaten Nias Selatan.
Tak lama setelah pemberitaan dugaan korupsi dan desa itu ramai, oknum wartawan dari media lain dengan sigap menayangkan berita klarifikasi yang menyatakan bahwa seluruh anggaran Dana Desa Siholi telah dilaksanakan sesuai mekanisme, serta menegaskan tidak ada unsur penyelewengan dana atau indikasi korupsi yang dilakukan oleh kades sigoli, yang mana narasumber dari pemberitaan tersebut adalah sekumpulan pengurus DPC LSM di Nias Selatan yang dimaksud.
Namun, klarifikasi tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis dan publik. Sebab, pewarta yang menayangkan klarifikasi itu diketahui merupakan *ipar Kepala Desa Siholi* sendiri, dan narasumber dari oknum LSM diketahui adalah pimpinan oknum wartawan tersebut, dimana status jabatannnya diduga adalah kepala bagian investigas. Selain dianggap pemberitaan tidak netral, Pewarta dan Oknum LSM tersebut bahkan mengklaim dirinya seperti "tim auditor lapangan" dan mengeluarkan pernyataan menantang:
“Sekalipun 30 media yang memberitakan dugaan indikasi korupsi Dana Desa Siholi, saya tunggu!”.
Pernyataan tersebut sontak menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Pasalnya, pewarta tersebut bukanlah pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun pengawasan Dana Desa. Sementara, yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan anggaran desa terkait adalah Kepala Desa Siholi, bukan individu atau LSM dari luar struktur pemerintahan desa setempat.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar : Apa dasar pewarta dan LSM tersebut menyatakan tidak ada indikasi penyalahgunaan Dana Desa, sementara salah satunya bukan pengelola, auditor resmi, maupun pihak yang berwenang, sehingga Klaim sepihak ini dianggap berpotensi menyesatkan dan mencampuradukkan peran jurnalistik dengan kepentingan pribadi dan keluarga.
Sikap dan pernyataan pewarta yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan Kepala Desa, dianggap mencederai prinsip netralitas dan objektivitas dalam dunia jurnalistik. Selain itu, pernyataan LSM dan narasumber lainnya itu dinilai menutup ruang investigasi yang lebih luas dan transparan, seolah-olah mencoba menghentikan upaya media lain dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana Desa Siholi.
Adv. Faahakhododo Telaumbanua, SH.,C.PS.,C.NS.,C.IW. Juga sebagai Penasehat hukum media Usuttuntas.com angkat bicara, Agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, jangan sampai ada intervensi atau penggiringan opini dari pihak-pihak yang tidak berwenang. Jika memang tidak ada penyelewengan, tentu hasil audit akan membuktikan. Tapi jika ada, maka harus diproses hukum.
Bung Fakha berharap, polemik ini tidak berhenti pada perang opini di media, melainkan ditindaklanjuti dengan langkah nyata dari instansi resmi untuk menjamin keadilan dan kebenaran bagi masyarakat Desa Siholi dan masyarakat Kabupaten Nias Selatan secara umum.
Kondisi ini membuat publik semakin curiga terhadap pengelolaan Dana Desa Siholi. Warga dan berbagai elemen masyarakat kini pasti mengharapkan agar instansi terkait, termasuk Inspektorat, Kejaksaan negeri, Kepolisian, dan Aparat Penegak Hukum lainnya segera melakukan audit dan penyelidikan secara terbuka dan akuntabel terhadap laporan masyarakat atau yang mengatasnamakan Aliansi pada penggunaan Dana Desa Siholi sejak tahun 2020 hingga 2024. Ucap bung Fakha mengakhiri.
Saron. T
Posting Komentar