Diduga Keras tunjangan Dan Operasional Dua Orang Anggota BPD Lolomaya Tahun 2024, Digelapkan Oleh Mantan Kades

Lolomaya, Nias Selatan — Dugaan ketidakadilan kembali mencuat di Desa Lolomaya, Kecamatan O’ou, Kabupaten Nias Selatan. Dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yakni "Hendi Markus Duho dan Agustinus Daeli", diketahui belum diberikan tunjangan dan operasional mereka tahun 2024. 

Ironisnya, hingga kini belum ada kejelasan dari mantan Kepala Desa Lolomaya "Faomanaso Laia S.Pd Bungkam ketika dikonfirmasi awak media melalui Nomor WhatsApp +62 821-6486-xxxx pada tanggal 15 Oktober 2025 sebagai penanggungjawab atas pembayaran honor dan operasional BPD tersebut.

Informasi yang dihimpun awak media dari Hendri Markus Duho menyampaikan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah pernah dimediasi di kantor camat o.ou. Bahkan, pihak terkait—termasuk mantan kepala desa An. Faomanaso Laia telah menandatangani berita acara saat itu yang menyatakan bahwa tunjangan tersebut akan dibayarkan paling lama tanggal 20 Juni 2025 kepada kami kedua anggota BPD. Walaupun status kami sudah di PAW kan oleh mantan kades dengan alasan yang tidak jelas menurut kami, saat di mediasi phak kantor camat telah menegaskan dalam berita acara tersebut bahwa SK PAW Hendri Markus Duho dan Agustinus Daeli sebagai anggota BPD masih di ragukan.

Namun yang membuat kami kecewa, hingga saat ini Perjanjian tersebut tidak di indahkan oleh pihak pemerintah Desa, Hingga berita ini diturunkan, kami an. Hendi Markus Duho dan Agustinus Daeli belum menerima hak kami sebagaimana mestinya. 

Mereka mengaku kecewa atas kelambanan proses dan sikap tidak bertanggung jawab dari mantan Kades Lolomaya.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada mantan kepala desa melalui pesan WhatsApp, pesan tersebut terlihat telah dibaca (dengan dua centang biru). Sayangnya, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun.

Ketika dikonfirmasi, salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran tunjangan dan operasional BPD sangat merugikan dan mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

“Mereka sudah bekerja sesuai tugas dan fungsi. Jika tunjangan tidak dibayarkan tanpa alasan yang jelas, ini bisa masuk kategori pelanggaran administrasi atau bahkan tindak pidana,” ujar sumber tersebut.

Hingga kini, Hendi Markus Duha dan masyarakat masih mengharapkan tindakan tegas dari pihak kecamatan maupun Pemerintah Daerah kabupaten Nias Selatan untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

(Saron. T)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama