Inspektorat Nias Selatan Tanggapi Isu Tertutupnya Tim Audit di Desa Orahili Boe

Nias Selatan
– Inspektorat Kabupaten Nias Selatan melalui Irbansus  memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa tim auditnya bersikap tertutup dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Orahili Boe, Kecamatan Susua. Irbansus menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan menyesatkan.

"Kedatangan tim kami di Kecamatan Susua sebenarnya khusus untuk melaksanakan audit di Desa Hilimboe, bukan di Desa Orahili Boe," ujar Irbansus  kepada warga. Namun, mengingat jarak yang cukup dekat antara Desa Hilimboe dan Orahili Boe, tim memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan klarifikasi fisik di Desa Orahili Boe, *bukan melakukan audit* seperti yang diberitakan.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Irbansus  kepada beberapa warga Desa Orahili Boe yang melakukan audiensi ke Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan pada Selasa, 21 Oktober 2025. 

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keprihatinan dan pertanyaan mereka terkait dugaan ketidaksesuaian laporan audit pembangunan jalan desa.

Sebelumnya, masyarakat menduga adanya perbedaan antara tahun anggaran pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pada tahun 2017–2019 dengan tahun anggaran yang tercantum dalam laporan, yaitu 2020–2024. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas proses audit.

Menanggapi hal itu, Irbansus V menegaskan bahwa proses penelusuran terhadap laporan atau pengaduan masyarakat harus melalui mekanisme yang berlaku. 

Tidak serta merta setiap kunjungan lapangan dianggap sebagai audit formal.

“Perlu dipahami bersama, bahwa proses audit dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur. Turun ke lapangan tidak serta merta berarti audit langsung dilakukan. Klarifikasi fisik adalah bagian dari pengumpulan informasi awal,” Kedatangan Tim  ke Desa Orahili boe hanya melakukan klarifikasi. Kalau sudah sampai ke tahap audit maka kami akan memberitahukan kepada masyarakat melalui pelapor. jelasnya.

Lebih lanjut, pihak Inspektorat meminta masyarakat untuk tidak tergesa-gesa memberikan pernyataan yang belum tentu benar, serta mengimbau media massa untuk tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang seimbang dengan mengedepankan unsur 5W 1H dan mempedomani Undang-Undang Pers.

“Harapan kami, semua pihak bersikap bijak dan objektif. Kebenaran harus dikedepankan, bukan asumsi,” pungkas Irbansus.

(Saron. T)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama