Gunung Sitoli - Kamis, 04 Desember 2025. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan Penetapan dan Penahanan Tersangka atas nama "NAL" atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pungutan Liar atau Pungli pada Pembayaran Honor kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja) dan Penyalahgunaan Pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (Sppd) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli TA. 2023.
Penahanan terhadap tersangka “NAL” dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus Kejari Gunungsitoli melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak pihak terkait, kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya menetapkan status “NAL” sebagai tersangka dengan surat perintah penetapan tersangka Nomor. TAP-18/L.2.22/Fd.1/11/2025 tanggal 21 November 2025.
Tersangka "NAL" disangka telah melanggar Primair : Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair : Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejari Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk terus berjuang di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, menjaga integritas hukum, dan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menunjukkan bahwa Kejari Gunungsitoli bekerja secara profesional, transparan.
(Saron. T)


Posting Komentar