Nias – Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Tunjangan Khusus Guru (TKG) atau Dana Daerah Terpencil (Dacil) bagi guru di Kabupaten Nias belum dibayarkan adalah tidak benar.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Press Release Nomor 15/Kominfo/XII/2025 yang dikeluarkan pada Rabu, 24 Desember 2025, sebagai respons atas beredarnya pemberitaan viral di media sosial, khususnya unggahan akun Facebook Ungkapan Fakta dengan judul “Dana Dacil tak Kunjung Cair, Guru Pegawai dan Honorer Menjerit: Kepemimpinan Bupati Nias Disorot Tajam”.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Rahmat Chrisman Zai, SSTP., M.Si, menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan data resmi pemerintah.
“Terkait dengan pemberitaan yang menyebut Tunjangan Khusus Guru atau Dana Dacil bagi guru ASN Daerah belum dibayarkan selama satu tahun, hal tersebut tidak benar,” tegasnya.
Rahmat Chrisman Zai memaparkan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2025, Dana Alokasi Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp13.875.133.000.
Lebih lanjut, berdasarkan data pada Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), seluruh dana tersebut telah disalurkan sepenuhnya oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan langsung ke rekening masing-masing guru penerima.
“Penyaluran dana TKG tidak pernah melalui Rekening Keuangan Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Nias sejak Januari 2025, melainkan langsung ditransfer ke rekening guru penerima,” jelasnya.
Pemkab Nias juga menjelaskan mekanisme penetapan dan pembayaran Tunjangan Khusus Guru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 4 Tahun 2025. Tahapan tersebut meliputi:
Guru ASND menginput data melalui Dapodik, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan;
Data yang telah valid diproses oleh PUSLAPDIK Kemendikdasmen untuk penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK);
Data penerima diproses melalui SIMTUN untuk memperoleh rekomendasi pembayaran dari Kementerian Keuangan;
Pembayaran dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru melalui Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR) tanpa melalui RKUD.
Selain itu, Pemkab Nias mengungkapkan hasil komunikasi antara Dinas Pendidikan Kabupaten Nias dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI serta KPPN Kementerian Keuangan pada Selasa, 23 Desember 2025.
Dari hasil koordinasi tersebut diketahui masih terdapat proses pemutakhiran data, yang menyebabkan pagu dana tidak mencukupi sehingga sebagian pembayaran TKG mengalami pergeseran dengan mekanisme Carry Over (CO).
Hal ini sesuai dengan terbitnya Keputusan Mendikdasmen RI Nomor 0395.0711/PLPP.3.2/TK/T2/2025 dan Nomor 0643.0711/PLPP.3.2/TK/T2/2025 tentang Penerima Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah pada jenjang pendidikan dasar semester II Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan pada 1 dan 5 Desember 2025.
Bantahan Terhadap Informasi Viral
Berdasarkan seluruh data dan fakta tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias menegaskan bahwa klaim Tunjangan Khusus Guru belum dibayarkan adalah tidak benar.
“Iinformasi yang dimuat oleh akun Facebook Ungkapan Fakta sangat tendensius dan tidak sesuai fakta, bahkan dinilai telah menyerang kehormatan serta nama baik pribadi Bupati Nias dengan mencantumkan foto,” tegas Rahmat.
Pemkab Nias menyayangkan beredarnya informasi yang tidak diverifikasi dan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan keuangan negara.
(Niaskab.go.id/Saron. T)

Posting Komentar