Nias Selatan — Di tengah sorotan dan sanggahan terkait dugaan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) “siluman”, Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia tetap menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 550 penerima di wilayah Kecamatan Lahusa, Kecamatan Somambawa, dan Kecamatan Siduaori (Lasori). Penyerahan tersebut berlangsung di GOR Desa Bawootalua, Kecamatan Lahusa, Rabu (28/01/2026).
Isu “PPPK siluman” mencuat setelah keluarnya pengumuman penempatan tugas sehingga adanya sanggahan dari dua orang an. Harman Yunus Laia di Puskesmas somambawa dan Gustina Laia yang mana data GTK nya aktif di SMP Swasta Hoya sejahtera tahun 2024 dan ditugaskan di SMP negeri 2 somambawa.
Sementara dalam keterangan salah satu tim Verifikasi data PPPK Paruh waktu Tahun 2025 wilayah kecamatan Somambawa menegaskan bahwa, Nama Harman Yunus Laia dan Gustina Laia tidak ada diajukan ke BKD pada hasil verifikasi lapangan.
Mirisnya walau kedua nama tersebut dalam sanggahan laporan masyarakat. Proses penyerahan SK dan SPT tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Sebanyak 550 penerima SK dan SPT PPPK-PW tersebut terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, serta tenaga pada instansi pemerintahan lainnya. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati, disaksikan unsur Forkopimda, DPRD, dan jajaran OPD terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Sokhiatulo Laia secara tegas menyinggung persoalan ketidakhadiran dan praktik aparatur yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Ia mengingatkan agar penerima SK benar-benar bekerja dan tidak lagi menjadi “siluman”.
“Hari ini merupakan sejarah bagi saudara-saudari karena telah menunggu sekian lama. Kami berpesan agar benar-benar bekerja dengan sungguh-sungguh. Jangan jadi siluman lagi. Sekalipun SK telah diserahkan, apabila masih ditemukan yang tidak aktif bekerja, akan kami proses,” tegas Bupati di hadapan ratusan penerima SK.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk peringatan keras menyusul munculnya sanggahan dan keresahan di masyarakat, khususnya di Kecamatan Somambawa, terkait dugaan PPPK Paruh Waktu yang tidak pernah melaksanakan tugas di lokasi penempatan.
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tetap berupaya menempatkan PPPK-PW sesuai dengan data awal yang telah diterima pemerintah daerah. Ia meminta para penerima SK untuk bersabar dan tidak terburu-buru memprotes kebijakan penempatan.
“Jangan protes dulu. Semua butuh proses, terutama dalam pengusulan penempatan. Dengan kondisi anggaran saat ini, kami mengambil risiko karena kebutuhan masyarakat lebih kami utamakan,” tambahnya.
Acara tersebut turut dihadiri anggota DPRD Nias Selatan Dapil V Tohuzisokhi Bulolo, Asisten I Fatolosa Giawa, S.H., M.H., Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Emanuel Harapan Telaumbanua, S.H., M.H., Kepala Dinas BKPSDM Wozaro Hulu, S.Pd., MIP, Sekretaris Dinas BPMD Fatizamuala Telaumbanua, S.H., Danramil 04 Lahusa Kapten J.R.E. Manurung, perwakilan Polsek Lahusa Brigpol Iqbal Rizky, para camat se-wilayah Lasori, tokoh masyarakat, serta keluarga penerima SK.
Usai penyerahan secara simbolis, para penerima SK dan SPT PPPK-PW mengambil dokumen masing-masing di lokasi yang telah ditentukan oleh panitia.
Secara keseluruhan, tercatat sebanyak 4.577 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang akan menerima SK dan SPT secara bertahap berdasarkan wilayah. Pemerintah daerah menyatakan pembagian dilakukan terpisah guna menjaga ketertiban dan kelancaran, sekaligus memastikan tidak terjadi kekacauan administrasi di tengah sorotan publik terhadap validitas data PPPK Paruh Waktu.
Saron. T



Posting Komentar