Pemkab Nias Selatan Luncurkan Layanan Adminduk via WhatsApp, Warga Kini Tak Perlu Lagi ke Kantor Dukcapil

Nias Selatan – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Pemkab Nias Selatan secara resmi meluncurkan layanan administrasi kependudukan berbasis aplikasi WhatsApp, sebuah terobosan yang dinilai mampu memangkas jarak, waktu, dan biaya masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Peluncuran inovasi pelayanan ini ditandai dengan kegiatan resmi yang dihadiri langsung oleh Bupati Nias Selatan Sekhiatulo Laia dan Wakil Bupati Ir. Yusuf Nache, ST, MM, serta unsur Forkopimda, pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, PPPSD Kejaksaan Negeri Nias Selatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, para Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Nias Selatan, masyarakat, pers, dan LSM.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Selatan, Deri Dohude, S.Ag., MM, dalam laporannya menjelaskan bahwa inovasi layanan ini merupakan bagian dari implementasi visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan periode 2025–2030, khususnya dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Tujuan kami melaksanakan inovasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor, serta mewujudkan pelayanan publik yang cepat, efektif, dan efisien,” ujar Deri Dohude.

Melalui layanan WhatsApp ini, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan, antara lain Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, serta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Deri menjelaskan, mekanisme pelayanan dilakukan melalui peran aktif pemerintah desa. Petugas desa bertanggung jawab mengumpulkan dan mengarsipkan dokumen persyaratan administrasi kependudukan warga. Selanjutnya, petugas desa menghubungi operator Dukcapil melalui nomor WhatsApp resmi yang tertera pada baliho layanan untuk proses penerbitan dokumen. Sementara itu, hasil cetakan dokumen menjadi tanggung jawab pemerintah desa, sehingga warga tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil kabupaten.

Tak hanya itu, dalam kegiatan tersebut Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Selatan juga menyerahkan peralatan perekaman dan pencetakan KTP-el kepada enam kecamatan. Langkah ini diambil untuk semakin mendekatkan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Nias Selatan Sekhiatulo Laia memberikan arahan dan bimbingan sekaligus secara resmi melaunching Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui WhatsApp, serta menyerahkan secara simbolis peralatan perekaman dan pencetakan KTP-el kepada perwakilan enam kecamatan.

Kepala Dinas Dukcapil menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang diberikan tidak dipungut biaya.

“Kami tegaskan, seluruh pelayanan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ini gratis, tidak ada pungutan biaya apa pun,” tegas Deri Dohude.

Peluncuran layanan berbasis WhatsApp ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat Nias Selatan, yang menilai inovasi tersebut sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, inklusif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Saron. T

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama