TNI AL Mengamankan 17 Orang Pelaku Pembom Ikan Dan 2 Unit Kapal

Nias Selatan - Tertangkapnya pelaku pembom ikan di perairan Laut Pulau Pini wilayah kabupaten Nias Selatan, TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Tim Fleet One Quick Response (F1QR) dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias berhasil menggagalkan dua aksi penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak atau bom di wilayah perairan Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini.

Kepala Dispenal Laksamana Pertama TNI I.M. Wira Hady A.W., M. Tr.Opsla melalui Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, S.E., M.Tr.Hanla., M.M., CHRMP., dalam konferensi pers memaparkan keberhasilan operasi laut yang dilakukan pihaknya untuk menindak praktik penangkapan ikan ilegal dengan menggunakan bahan peledak. Dua kapal motor, KM. Yanti 08 dan KM. Cahaya Mulia Bahari, beserta 17 awak kapal yang diduga kuat melakukan illegal fishing dengan cara pengeboman ikan, berhasil diamankan.

“KM. Yanti 08 dan KM. Cahaya Mulia Bahari, ditangkap pada 15 dan 16 Mei 2025 di lokasi berbeda. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan kapal-kapal yang menggunakan bahan peledak di perairan tersebut,” ungkapnya di Mako Lanal Nias Solimbu Sataro, Nias Selatan, Selasa (20/05/2025).

Dengan adanya informasi itu, personil bertindak cepat mengerahkan tim F1QR untuk melakukan penyergapan di laut,” ujar Danlanal.

Tim F1QR berhasil menangkap KM. Yanti 08 dengan 9 orang anak buah kapal (ABK), pada 15 Mei. Saat diperiksa, kapal ini membawa dua kotak besar berisi sekitar 1 ton ikan berbagai jenis. Tim juga menemukan 12 botol bom siap pakai, sejumlah bahan baku bom yang masih dalam proses perakitan hingga perlengkapan selam dan kompresor udara. Dalam kurun waktu sepekan, kapal ini tercatat telah melakukan aksi pengeboman ikan hingga 10 kali di berbagai titik di perairan Pulau Pini.

Setelah itu yakni, pada 16 Mei, giliran KM. Cahaya Mulia Bahari diamankan dengan 8 ABK di Perairan Siberut. Kapal ini juga kedapatan membawa 1 ton hasil tangkapan ikan serta bahan peledak siap pakai, termasuk 17 botol bir besar berisi bom rakitan dan 30 botol besar bubuk potasium yang tengah dirakit. Dalam waktu seminggu, kapal ini telah melakukan 3 kali aksi bom ikan.

Seluruh pelaku saat ini telah diamankan dan menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,2 miliar, sesuai Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.


Komandan Lanal Nias menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam memberantas praktik illegal fishing yang merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan lokal. Penindakan ini juga merupakan wujud implementasi Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, dalam memperkuat keamanan maritim nasional.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, S.T., M.M., Pasintel Lanal Nias, Mayor Marinir Jamadarsati dan Anggota DPRD Nias Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) VI, Amoni Zega serta mewakili Kapolres dan Kajari Nias Selatan.

(Sar. T)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama