Pemerintah Sumut Siapkan Rekomendasi Tutup PT Gruti dan PT Teluk Nauli

Nias Selatan – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara menggelar dialog resmi bersama Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL Nias Selatan) di Kafe titik temu Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Senin (22/12/2025). Dialog ini menjadi momentum penting dalam merespons tuntutan masyarakat terkait dugaan kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli, khususnya di wilayah Kepulauan Batu.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana serius dan terbuka, dengan fokus utama pada evaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh operasional kedua perusahaan. AMAL Nias Selatan secara tegas menyuarakan keresahan masyarakat yang selama ini merasakan langsung degradasi lingkungan dan ancaman terhadap keberlanjutan sumber daya alam.

Dalam forum itu, AMAL Nias Selatan mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah daerah agar tidak ragu mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan seluruh aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli. Aliansi menilai keberadaan kedua perusahaan telah merusak ekosistem hutan, mencemari lingkungan, serta berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi jangka panjang bagi masyarakat lokal.

Dialog tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis antara Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, dan AMAL Nias Selatan. Salah satu poin krusial adalah pengakuan bersama bahwa perjuangan AMAL Nias Selatan sejalan dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup.

Kesepakatan penting lainnya adalah rencana penerbitan rekomendasi penutupan permanen terhadap PT Gruti dan PT Teluk Nauli di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Rekomendasi tersebut akan diajukan secara resmi kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai dasar pengambilan keputusan di tingkat provinsi.

Selain itu, seluruh pihak sepakat untuk segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi-lokasi yang diduga mengalami kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan. Peninjauan lapangan ini dinilai penting untuk memastikan kondisi faktual serta memperkuat dasar kebijakan dan langkah penegakan hukum yang akan diambil.

Dalam hasil dialog juga ditegaskan bahwa setiap bentuk kejahatan lingkungan dan kehutanan yang ditimbulkan oleh aktivitas kedua perusahaan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga oknum pegawai pemerintah, aparat penegak hukum, maupun pihak swasta lain yang diduga terlibat.

Komitmen penegakan hukum tersebut dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat. Langkah ini sekaligus diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya.

Sebagai tindak lanjut, para pihak juga menyepakati upaya bersama dalam pemulihan hutan dan lingkungan di wilayah Kepulauan Batu. Program pemulihan ini diarahkan untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan sekaligus menjamin keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

Seluruh kesepakatan hasil dialog dituangkan dalam berita acara resmi yang ditetapkan pada Senin, 22 Desember 2025. Dokumen tersebut dinyatakan sah dan mengikat, serta menjadi dasar pelaksanaan kebijakan dan tindakan lanjutan oleh instansi terkait.

Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara Heri Wahyudi Marpaung, Asisten I Kabupaten Nias Selatan Fatolosa Giawa, Kepala BPHL Wilayah II Ferry Irawan, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

Turut hadir Ketua Umum AMAL Nias Selatan Amoni Zega, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Selatan Teori Ndruru, perwakilan GMKI Telukdalam, UPTD KPH XVI, tokoh masyarakat, serta unsur pers. Dialog ini diharapkan menjadi titik awal langkah konkret dalam menyelamatkan lingkungan diwilayah Kepulauan Batu Kabupaten Nias Selatan dari ancaman kerusakan hutan yang lebih luas.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama