Diduga Tinggal Serumah Hampir Setahun Tanpa Ikatan Suami Istri Yang Sah, Sepasang Kekasih Gegerkan Warga

Nias Selatan — Dugaan pelanggaran norma adat, agama, dan hukum negara mencuat di Desa Hiliabolata, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan. Sepasang pria dan wanita yang diketahui bukan suami istri sah diduga telah hidup satu rumah layaknya pasangan suami istri selama hampir se tahun, tanpa penyelesaian adat maupun hukum yang jelas.

Informasi ini disampaikan oleh salah seorang warga Desa Hiliabolata, Sabarhati Amazihono, yang juga merupakan mertua dari perempuan bernama Riskamawati Gulo alias Ina Elna Amazihono.

Sabarhati menegaskan bahwa Riskamawati adalah istri sah dari anaknya, almarhum Sentosa Amazihono, yang meninggal dunia pada 15 Februari 2025.

“Sejak anak saya meninggal dunia, Riskamawati dan kedua anaknya saya anggap sebagai anak kandung sendiri dan tinggal bersama saya,” ujar Sabarhati kepada wartawan.

Namun, hanya berselang sekitar tiga bulan setelah kepergian suaminya, Riskamawati disebut tiba-tiba meninggalkan rumah saya pada malam hari tanpa pamit. Pihak keluarga sempat mengira Riskamawati hanya keluar sementara dan akan kembali keesokan harinya.

Kenyataan mengejutkan baru terungkap pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, ketika Kepala Desa Hiliabolata, Faonasokhi Amazihono, mendatangi rumah Sabarhati dan menyampaikan bahwa Riskamawati beserta kedua anaknya tidak perlu lagi dicari karena telah berada di rumah Ama Ina Suri Ndruru, orang tua dari Sokhi Ndruru.

“Kami sangat kaget mendengar informasi itu. Sejak saat itu saya merasa ada yang tidak beres,” ungkap sabarhati.

Merasa nama baik keluarga terancam, Sabarhati meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan secara terbuka agar tidak menjadi aib berkepanjangan. Pada malam hari yang sama, melalui musyawarah keluarga yang turut dihadiri kepala desa, disepakati agar Riskamawati dan kedua anaknya dijemput dan dikembalikan ke rumah mertua.

Namun kesepakatan itu tidak sepenuhnya berjalan. Riskamawati menolak kembali tanpa kejelasan status, dan hanya kedua anaknya yang bersedia dibawa pulang.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan kembali ditempuh pada Sabtu, 24 Mei 2025. Pihak keluarga almarhum Sentosa menyatakan keterbukaan jika memang Riskamawati dan Sokhi Ndruru memiliki hubungan atas dasar suka sama suka, agar diselesaikan secara adat dan pemerintahan desa.

Sayangnya, upaya tersebut ditolak oleh orang tua Sokhi Ndruru.

“Mereka menyatakan bahwa penyelesaian sepenuhnya tergantung kepada kepala desa. Dari situ kecurigaan saya semakin kuat, ada apa sebenarnya di balik semua ini,” kata Sabarhati.

Hingga kini, menurut pengakuan keluarga, Riskamawati Gulo dan Sokhi Ndruru tetap tinggal satu rumah layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Kondisi ini telah berlangsung hampir satu tahun dan belum ada penyelesaian adat, agama, maupun hukum pemerintahan desa.

Pihak keluarga almarhum Sentosa Amazihono menyatakan tidak dapat menerima perlakuan tersebut, karena dinilai telah mencederai nilai adat, norma agama, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing serta dicatatkan secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif Januari 2026, hubungan laki-laki dan perempuan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah berpotensi dikenakan sanksi pidana, terutama apabila menimbulkan keresahan sosial dan pelanggaran norma kesusilaan.

Kasus ini kini menjadi sorotan warga setempat dan memunculkan pertanyaan serius terkait peran serta tanggung jawab pemerintah desa dalam menjaga norma adat dan ketertiban sosial di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum membuahkan hasil konfirmasi dari pemerintah Desa hiliabolata, karena diduga nomor seluler wartawan ini telah diblokir oleh kades.

Namun demikian media ini tetap memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait.

(SB.AMZ)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama